Hukum
Kejagung Sita Rolex hingga Uang Asing Milik Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar
Kejagung sita jam mewah milik Dadan Hindayana. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Aset yang disita antara lain jam tangan mewah Rolex, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai estimasi keseluruhan mencapai Rp8,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Anang menyebut total estimasi aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815. Salah satu aset tersebut adalah jam tangan Rolex model 52509 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Selain itu, ditemukan uang tunai dalam sebuah cash box berupa SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.
Penyitaan uang tunai juga dilakukan dari sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Di dalam sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD240 ribu yang disimpan dalam kotak besi.
“Di mobil Suzuki Carry Pick Up nopol D 8649 UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD100 senilai USD240.000 dalam box besi warna biru,” ujar Anang.
Sementara itu, di dalam Honda WR-V berwarna merah dengan nomor polisi F 1572 ABX ditemukan uang tunai USD20 ribu dan sejumlah uang rupiah. Penyidik juga menemukan uang tunai Rp24,5 juta di dalam Toyota Avanza berwarna putih.
Aset Mantan Wakil Kepala BGN
Selain Dadan, Kejagung turut menyita aset milik tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya. Penyidik juga mengamankan satu tas berisi perhiasan dan batu permata.
Koleksi tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta belasan cincin dengan batu permata dalam berbagai warna.
Penyidik juga menyita aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri. Asep disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Aset yang disita dari Asep berupa satu unit BMW 740 Li A/T berwarna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5 X A/T berwarna hitam tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Anang menegaskan seluruh penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Anang.***