Hukum
Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Wongso hingga saat ini tak pernah mengakui kalau ia telah membunuh Mirna. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Terpidana kasus pembunuhan Mirna dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, hari ini Minggu (18/8/2024) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan pengacara Jessica, Otto Hasibuan lewat pesan singkatnya pada Sabtu (17/8/2024). Dia mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Baca Juga : Saka Dipaksa Akui Bunuh Vina dan Eky, Kini Bebas Usai Jalani Hukuman
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).***