Hukum
Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Akhirnya Rafael Alun Ditahan
FAKTUAL-INDONESIA : Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Kasus ini mencuat usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David, anak salah satu petinggi Ansor.
Rafael merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Senin (3/4/2023), dia resmi ditahan dan mengenakan rompi berwarna orange.
Dia tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Rafael juga diborgol.
Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3?2023) lalu.
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
KPK juga menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK setelah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3/2023) turut disita. Di antaranya yang disita adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel. Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai.
Nama Rafael Alun jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN.
Salah satu yang disorot ialah keberadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan.
Mario Dandy sendiri telah ditahan dalam kasus penganiayaan. Selain Mario Dandy, polisi menetapkan rekan Mario Dandy, Shane (19), sebagai tersangka. Ada juga AG (15) yang kini sedang diadili terkait kasus penganiayaan David.***