Hukum
IPI Desak Pengamanan Ketat Bandara Rawan Usai Penembakan Pilot Smart Air di Papua

IPI kecam penembakan pilot di Papua. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mendesak pemerintah segera memperkuat pengamanan penerbangan di wilayah berisiko tinggi menyusul tewasnya dua kru pesawat Smart Air akibat penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/2/2026).
Insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT saat pesawat Smart Air yang membawa 13 penumpang mendarat di Lapangan Terbang Korowai dari Tanah Merah. Pilot Kapten Enggon dan Kopilot Kapten Baskoro dilaporkan ditembak saat proses pendaratan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketua IPI Capt. Muammar Reza mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional maupun aturan internasional penerbangan.
“Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan ini, yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional,” ujar Reza dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Bab XIV mengenai Keamanan Penerbangan. Selain itu, insiden itu juga dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional ICAO Annex 17 tentang keamanan serta Chicago Convention 1944 yang menjadi dasar pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil global.
Reza menegaskan bahwa penerbangan merupakan moda transportasi strategis nasional yang berperan vital dalam menjaga konektivitas wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Penerbangan adalah moda transportasi strategis nasional yang vital bagi Indonesia, yang menghubungkan geografis Indonesia sebagai negara kesatuan, berperan dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun memenuhi kebutuhan pangan, medis, dan roda ekonomi sampai ke penjuru negeri,” katanya.
IPI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan turun tangan langsung untuk memastikan jaminan keamanan penerbangan, khususnya di daerah dengan tingkat ancaman tinggi. Menurut Reza, negara memiliki kewajiban melindungi pilot dan seluruh awak pesawat dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menekankan bahwa bandara merupakan objek vital nasional yang harus dilindungi sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004.
Selain itu, IPI mendesak Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) mengambil langkah konkret, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional bandara di wilayah rawan hingga situasi keamanan dinyatakan kondusif.
“Kami menghimbau kepada seluruh pilot Indonesia, khususnya yang bertugas di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga dalam situasi seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani menyatakan proses evakuasi kru pesawat dijadwalkan berlangsung Kamis (12/2). Sebelum evakuasi, tim akan lebih dulu diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam.
IPI berharap insiden ini menjadi yang terakhir dalam sejarah penerbangan nasional dan mendorong evaluasi menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan guna menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.***