Hukum

Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang dari Tan Kian, Pertanyakan Status Tersangka

Published

on

Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang dari Tan Kian, Pertanyakan Status Tersangka

Hotman Paris jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman, tuduhan mengenai adanya pemberian uang dari Tan Kian kepada Febrie tidak memiliki dasar.

“Menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada,” ujar Hotman.

Baca Juga : Tak Diduga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Febrie diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Advertisement

Hotman mempertanyakan alasan Tan Kian hanya berstatus saksi apabila benar menjadi pihak yang diduga memberikan suap.

“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa justru Jampidsus yang langsung menjadi tersangka?” katanya.

Ia juga menilai tidak pernah ada persoalan terkait status Tan Kian dalam proses persidangan perkara korupsi PT Asabri, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK). Menurutnya, selama persidangan Tan Kian tetap diperiksa sebagai saksi.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa hubungan Tan Kian dengan perkara Asabri hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro terkait aset tanah pribadi.

Menurutnya, lahan tersebut bukan merupakan aset PT Asabri, melainkan milik pribadi Benny Tjokrosaputro yang kemudian disita dan dilelang oleh Kejaksaan.

Advertisement

Baca Juga : KOSMAK dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Monas, Desak Presiden Perintahkan KPK Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

“Tanah itu sudah disita Kejaksaan dan sudah melalui proses lelang. Artinya tidak ada aset Asabri yang dinikmati Tan Kian sehingga merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bahwa Tan Kian telah dimintai keterangan sebagai salah satu dari 15 saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus penanganan perkara PT Asabri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan status Tan Kian hingga kini masih sebagai saksi.v

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.***

Advertisement
Exit mobile version