Hukum

Hotel Sultan Resmi Dieksekusi Negara, Akhiri Sengketa Panjang Dua Dekade

Published

on

Hotel Sultan kini sudah beralih kembali ke tangan pemerintah. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah resmi mengambil alih kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, melalui proses eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut tidak hanya menyasar bangunan Hotel Sultan, tetapi juga dua menara apartemen Sultan Residence yang berada di dalam kawasan Blok 15 GBK.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara massa yang menolak pengosongan dengan aparat keamanan. Sejumlah massa melakukan pelemparan batu ke arah petugas sehingga aparat kepolisian terpaksa mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan kerumunan. Setelah situasi berhasil dikendalikan, sejumlah orang diamankan oleh polisi dan petugas juru sita bersama aparat gabungan TNI-Polri akhirnya dapat memasuki area hotel.

Sekitar pukul 10.11 WIB, aparat keamanan dan tim juru sita mulai melakukan pemeriksaan ke seluruh area Hotel Sultan untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai putusan pengadilan. Kurang dari satu jam kemudian, pemerintah menyatakan eksekusi telah berhasil dilaksanakan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pengambilalihan aset negara tersebut berjalan sesuai rencana meskipun sempat terjadi insiden yang tidak diharapkan.

“Alhamdulillah sudah berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun tadi ada beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan,” ujar Juri di lokasi.

Advertisement

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang telah mendukung penuh proses pengambilalihan aset negara di kawasan Hotel Sultan dan seluruh aset yang berada di Blok 15 GBK.

Menurut Juri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga aset negara sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya. Setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” katanya.

Dengan selesainya proses eksekusi, bangunan eks Hotel Sultan resmi menjadi barang milik negara. Pemanfaatan aset tersebut nantinya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.

Eksekusi ini menjadi babak akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Perselisihan bermula pada tahun 2000 ketika PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga mendiang Ibnu Sutowo yang mengelola Hotel Sultan, mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan negara di kawasan Senayan.

Advertisement

Pada 2002, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menerbitkan keputusan perpanjangan HGB selama 20 tahun yang berlaku sejak 2003. Namun kemudian muncul persoalan karena perpanjangan tersebut dinilai tidak disertai rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pengelola kawasan.

Perselisihan terus berlanjut melalui berbagai proses hukum. PT Indobuildco sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga tingkat kasasi. Bahkan sejumlah upaya peninjauan kembali yang diajukan pemerintah juga sempat ditolak.

Namun setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pemerintah akhirnya berhasil memenangkan perkara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan karena HGB atas lahan tersebut telah berakhir demi hukum sejak 2023.

Pengadilan juga menegaskan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah kawasan tersebut. Selain itu, PT Indobuildco dinyatakan melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan royalti selama periode 2007 hingga 2023. Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar royalti senilai 45,36 juta dolar Amerika Serikat yang akan dikonversi ke rupiah saat pembayaran dilakukan.

Dengan berakhirnya sengketa Hotel Sultan, pemerintah kini membuka jalan untuk melakukan penataan dan pengembangan kawasan GBK sebagai pusat kegiatan internasional, bisnis, dan ruang publik yang diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta negara.***

Advertisement

Exit mobile version