Hukum
Gegara Dugaan Pelecehan Seksual, 16 Mahasiswa FH UI Diskors Sementara hingga Akhir Mei 2026

Pihak UI sementara menskor 16 mahasiswa Fakultas Hukum akibat dugaan pelecehan seksual. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terduga dalam kasus kekerasan seksual dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara hingga 30 Mei 2026.
Selama periode tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan maupun aktivitas lain di lingkungan kampus.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.
“Penonaktifan akademik sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin.
Keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam memo internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan terhadap para terlapor guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan adil.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa yang bersangkutan tidak hanya dilarang mengikuti kegiatan akademik seperti perkuliahan dan bimbingan, tetapi juga tidak diperkenankan berada di area kampus. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kondisi mendesak lainnya, dengan pengawasan dari pihak universitas.
Selain itu, UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Erwin, langkah ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berkeadilan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang beranggotakan mahasiswa Fakultas Hukum UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan sejumlah narasi bernuansa seksual yang ditujukan kepada puluhan korban, termasuk mahasiswa dan dosen.
Pihak universitas menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas, sembari memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.***