Hukum

Enam Tersangka Diduga Pemicu Kerusuhan di Jakarta, Ditangkap Polisi

Published

on

Enam Tersangka Diduga Pemicu Kerusuhan di Jakarta, Ditangkap Polisi

Polisi tangkap 6 orang diduga pemicu kerusuhan di Jakarta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa malam  (2/9/2025).

Diduga mereka menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

Baca Juga : Ada Indikasi Kelompok Tertentu Ciptakan Kerusuhan, Presiden Prabowo: Demi Allah, Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” katanya.

Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.

Advertisement

Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat, dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan bahwa mereka ditangkap pada Senin (1/9).

Baca Juga : Trump Kerahkan Garda Nasional Redam Kerusuhan Protes ICE di Los Angeles, Marinir Siaga Tinggi

Polisi menjerat para tersangka menggunakan pasal 160 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk berbuat pidana serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka juga dijerat menggunakan pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena diduga memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan.***

Advertisement
Exit mobile version