Hukum

Duh! Gegara Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Dijadikan Tersangka

Published

on

Duh! Gegara Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Dijadikan Tersangka

Wagub Bangka Belitung, Hellyana jadi tersangka dugaan ijazah sarjana palsu. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gegara ijazah sarjana palsu, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Roy Suryo

Dia dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga : Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Meski demikian, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.***

Exit mobile version