Hukum
Dugaan Pungli Hingga Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Tim Khusus Dibentuk
FAKTUAL-INDONESIA : Beredar dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar, KPK membentuk Tim Khusus (Timsus). Tim itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). Dia mengatakan Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut Ghufron, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
“Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
“Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” ucap Ghufron.
Dugaan pungli ini awalnya disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi.
Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.
Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.***