Hukum

Pimpinan DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, Jika Gagal Siap Mundur

Published

on

Sumisco Dasco dan rekan-rekannya siap mundur dari DPR jika gagal menyelesaikan UU Perampasan korupsi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pimpinan DPR RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka siap mundur jiba gagal menyelesaikanUU dan mensahkannya pada tanggal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani dokumen komitmen tersebut di hadapan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Baca Juga : DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai UU KUHAP Disahkan

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR dan perwakilan AMPB juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Dasco bahkan menyatakan kesiapannya memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak rampung pada 15 Desember 2026. Menurutnya, DPR tidak memiliki alasan untuk khawatir karena pimpinan lembaga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal.

Baca Juga : Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026–2031

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

Advertisement

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai bukti sekaligus pegangan publik mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Dasco menyebut masukan dari masyarakat dapat dijadwalkan dalam agenda pertemuan berikutnya untuk memperkaya materi rancangan undang-undang tersebut.

“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja,” kata Dasco.

Baca Juga : DPR Siap Kawal, Anggaran Pendidikan SD – SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak turut mengawal proses penyusunan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan. Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pemberantasan korupsi, perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ujar Saan.

Advertisement

Komitmen tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama didorong publik. Dengan adanya target 15 Desember 2026, proses pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian hingga regulasi tersebut resmi disahkan oleh DPR.***

Exit mobile version