Hukum

Dokter Tifa Ikuti Ujian Doktor dari Polda Metro Jaya Usai Ditangkap Polisi Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Published

on

Dokter Tifa dan Roy Suryo sudah ditangkap polisi sejak kemarin.(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa tetap menjalani ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) meski sedang berada di Polda Metro Jaya setelah ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan di kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB sebelum yang bersangkutan dibawa ke Þ Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa menyampaikan bahwa kliennya tetap mengikuti agenda akademik yang telah dijadwalkan. Berdasarkan dokumentasi yang diterima tim kuasa hukum, Dokter Tifa terlihat mengikuti ujian program doktor secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum menerima penjelasan resmi terkait dasar penangkapan tersebut. Mereka menilai selama proses penyelidikan berjalan, Dokter Tifa telah bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

Tim pembela menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Advertisement

Dalam perkara yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Menurut kuasa hukumnya, Roy diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan langkah penangkapan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan maupun kewajiban yang ditetapkan penyidik, sehingga menurut mereka proses hukum masih dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan tanpa tindakan penangkapan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Mereka menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil penyidik dan berharap proses hukum berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan penanganan kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukum masing-masing pihak tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan dan upaya pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.***

Advertisement
Exit mobile version