Connect with us

Hukum

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Pastikan Banding

Avatar

Diterbitkan

pada

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara. Namun sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun tak terima divonis 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan hal yang memberatkan Kuat adalah tidak sopan dan tidak pernah menyesal.

Kuat pun tak mau kalah. Ia menegaskan akan banding karena merasa tak bersalah.

“Pasti bandinglah,” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua.

Advertisement

“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” kata Kuat.

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca