Connect with us

Hukum

Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya Akui Dukung Pemberantasan Korupsi

Avatar

Diterbitkan

pada

Budi Karya Sumadi diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemenhub. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Kemenhub, Menteri Perhubungan (Menhub) akui mendukung pemberantasan korupsi.

Budi Karya diperiksa di gedung KPK Jakarta pada Rabu (26/7/2023) pagi. Ia menegaskan siap mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” kata Budi Karya setelah diperiksa KPK di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Budi mengatakan akan bersikap koperatif. Dia menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaannya kepada pihak KPK.

“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini. Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik,” katanya.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa bagian tengah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap Rp 18,95 miliar ke Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jateng, Bernard Hasibuan, untuk merekayasa proyek.

Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Tersangka Pemberi
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tersangka Penerima
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Sebelumnya Budi sudah dipanggil KPK pada 14 Juli lalu. Namun Budi tidak bisa hadir dengan alasan banyak pekerjaan.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement