Hukum
Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Ini Peran Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi dijadikan tersangka kasus korupsi timah. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Setelah crazy rich Helena Lim dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, Harvey Moeis terseret dan dijadikan tersangka pula. Sebetulnya apa peran suami artis Sandra Dewi tersebut?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Harvey Moeis, memiliki peran meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE yaitu Helena Lim.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Kuntadi sebelumnya mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” terang Kuntadi.
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.
Kuntadi menyebut, usai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan pada 2018, tiga petinggi PT Timah Tbk di antaranya Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 berinisial ALW; Direktur Utama PT Timah Tbk berinisial MRPT; dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk berinisial EE menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibanding perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan penambangan liar dalam area IUP PT Timah Tbk yang masif.
Kejagung mengatakan PT Timah Tbk seharusnya menindak kompetitor yang melakukan penambangan liar. Namun yang terjadi justru mereka menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama, dengan cara membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa kajian terlebih dahulu.
Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. Diketahui ketiga mantan petinggi PT Timah Tbk sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.
Peran PT RBT
Kejagung juga sebelumnya sudah menetapkan direksi PT RBT yakni berinisial SP dan RA sebagai tersangka. Keduanya berperan menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang diwakili tersangka MRPT dan EE. Pertemuan tersebut membahas pengakomodiran atau penampungan timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kejagung menerangkan Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga hasil tambang liar, yang selanjutnya untuk disetujui Tersangka MRPT. Usai pertemuan tersebut dibentuk perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah terdapat kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
Lalu tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Lalu dua direktur PT RBT tersebut serta MRPT dan EE menunjuk sebanyak tujuh ‘perusahaan boneka’ agar perpindahan bijih timah dari smelter-smelter swasta lainnya ke PT Timah Tbk tak mencurigakan.
“Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah,” ujarnya.***