Hukum
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Tiktokers Bima asal Lampung Dilaporkan ke Polisi
FAKTUAL-INDONESIA : Warga Lampung bernama Ginda Ansori melaporkan Tiktokers Bima Yudho Saputro resmi ke Polda Lampung.
Diketahui, Bima sempat viral karena kritikan pedasnya terhadap pemerintah daerah Lampung.
Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan mengandung SARA atas kata “Dajjal” yang diucapkannya dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” kata Ginda dihubungi detikSumut, Minggu (16/4/2023).
Ditanya terkait delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, dia mengatakan terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.
“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal”,” terang Ginda.
Sementara, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu.
“Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke cyber,” jawab Kasubdit.
Video Tiktok Bima Yudho Saputro sendiri viral di jagat media sosial. Dalam Video yang diunggah dalam akun Tiktok pribadinya @awbimaxreborn, dirinya mengkritik sejumlah infrastruktur di Provinsi Lampung.
Adapun hal yang dikritiknya yakni akses jalan yang banyak mengalami kerusakan, pembangunan Komplek Kota Baru yang mangkrak selama bertahun-tahun, sektor pendidikan yang dinilai banyak praktik kolusi serta sektor pertanian.***