Hukum
Dicekal ke Luar Negeri, Istri Lukas Enembe akan Menolak Jadi Saksi
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe juga berdampak pada sang istri, Yulce Wenda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengusulkan untuk mencegah istri Gubernur Papua nonaktif tersebut bepergian ke luar negeri.
Namun pengumuman pencekalan tersebut dipertanyakan oleh pihak pengacara keluarga Enembe, Petrus Bala. Sebab, KPK telah mengusulkan untuk mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, ke luar negerPihak pengacara heran kenapa hal itu baru diumumkan KPK setelah Lukas ditangkap.
Ia mengatakan pencegahan kepada Yulce Wenda telah dilakukan sejak 7 September. Namun, baru empat bulan berselang KPK mengumumkan hal itu ke publik.
“Masalahnya itu cegahnya tanggal 7 September. Pada 5 September 2022 kan Pak Lukas jadi tersangka lalu 7 September ibu Yulce Wanda dicegah. Sebenarnya buat kita dicegah itu kewenangan KPK tapi menjadi semacam hanya sekadar pemberitaan. Dari 7 September diumumkan kan tidak masalah (diumumkan), kenapa baru sekarang?” kata Petrus saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
“Itu hanya sekadar bumbu-bumbu berita karena buat kita kalau memang mau publikasi kenapa tidak dari tanggal 7 September. Kenapa baru setelah Bapak Lukas ditangkap toh,” lanjut Petrus.
Menurut Petrus, pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan pencegahan yang dilakukan KPK kepada istri Lukas Enembe. Pihaknya menghormati ketentuan yang dilakukan KPK.
“Itu kewenangan penyidik karena kesaksian atau ada keterangan yang mau digali. Tapi yang jadi masalah kalau dicegah dari tanggal 7 September kenapa baru diumumkan sekarang. Tapi terlepas pengumuman terlambat itu mekanisme yang biasa-biasa aja,” terang Petrus.
Selain itu Petrus mengatakan Yulce Wenda akan menggunakan hak untuk menolak bersaksi dalam kasus Lukas Enembe. Dia menyebut hal itu pernah dilakukan saat KPK berencana melakukan pemeriksaan kepada Yulce Wenda.
“Dulu sudah pernah diminta. Dulu sudah ada pemanggilan tapi kami menggunakan hak-hak yang diberikan oleh UU bahwa seseorang tidak bisa menjadi saksi untuk suatu perkara yang ada hubungan semacam suami istri atau anak dan di situ kami sudah sampaikan,” terang Petrus.
Dia menambahkan pilihan itu bukan karena Yulce Wenda tidak bersikap koperatif. Namun, Petrus mengatakan Yulce Wenda menggunakan hak yang diatur Undang-Undang untuk menolak bersaksi.
“Peraturan itu kan bukan baru sekarang atau karena kasus Pak Lukas. Tapi standar baku sejak berlakunya KUHAP siapa saja yang boleh memberikan keterangan, siapa saja yang berhak mengundurkan diri, siapa saja yang merahasiakan keterangan itu kan diatur,” terang Petrus.***