Hukum
Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap Usai Diperiksa KPK

Bupati Sudewo bantah terima uang Rp 3 miliar dari pengadaan pembangunan jalur kereta. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilaya ssr1h Jawa Tengah/So lo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Rabu (27/8/2025).
Sudewo membantah menerima uang suap atas kasus tersebut. Dia menegaskan, uang Rp 3 miliar yang pernah disita KPK dari kediamannya merupakan pendapatan yang diperolehnya saat menjadi anggota DPR.
Baca Juga : Bupati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Besok, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Rel Kereta
Hal ini disampaikan Sudewo setelah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA. Sudewo menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam, terhitung sejak 09.42 WIB hingga pukul 16.29 WIB.
“Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan, kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rincian ada, pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ujar Sudewo seusai diperiksa KPK.
Sudewo juga menegaskan tidak ada pengembalian uang suap kasus DJKA ke KPK. Pasalnya, dirinya meyakini tak terlihat dugaan suap dalam perkara tersebut.
“Enggak ada pengembalian uang,” kata Sudewo.
Baca Juga : Mensesneg Prasetyo Ungkapkan Tanggapan Presiden Prabowo atas Unjuk Rasa Rusuh di Pati
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mendalami pengetahuan Sudewo soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah. Pasalnya, nama Sudewo terseret saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Penyidik KPK, kata Budi, juga mendalami soal dugaan aliran uang yang diterima Sudewo dari proyek pembangunan jalur rel kereta api.***