Hukum
Bharada Richard Eliezer Resmi Bakal Jadi Warga Binaan Rutan Salemba

Bharada Eliezer akan menjalani hukuman di Rutan Salemba. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri usai tiba di Lapas Salemba karena alasan keamanan.
Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan dan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim. Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Rika mengatakan status Eliezer tetap warga binaan lapas. Rika mengatakan pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.
“Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujar dia.
Sebelumnya, Eliezer telah resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer tiba di Lapas Salemba pada siang tadi.
“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Hadir dalam acara eksekusi itu, Reza Prasetyo selaku Plt Kasipidum Jakarta Selatan serta Indah Puspita Rani selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Jakarta Selatan.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.***