Connect with us

Hukum

Belum Ditahan, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Avatar

Diterbitkan

pada

Putri Chadrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Belum Ditahan, Putri Chadrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Putri belum ditahan.

Putri dijadikan tersangka karena dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk suami Putri yaitu Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Bareskrim tidak Temukan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Brigadir J makin Menarik

Terdapat dua bukti yang membuat Putri Chadrawati ditetapkan sebagai tersangka. Pertama keterangan saksi dan kedua alat bukti elektronik berupa CCTV di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP.

“Inilah yang menjadi bagian dari pada barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Advertisement

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Satgasus Merah Putih Polri jadi Korban Dibubarkan Kapolri

Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.

Empat Tersangka Sebelumnya

Sebelum Putri Chadrawati ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Advertisement

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Alasan Keamanan, Bharada E Dipisahkan dari Tersangka Lain

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca