Hukum
Banding Dikabulkan, Hukuman Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dikurangi dan Tak Dipecat
Andrie Yunus sebelum disiram air keras. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
Dua prajurit yang mendapat keringanan hukuman tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.
Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
Sementara Budhi sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Selain pengurangan masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi.
Hukuman Dua Terdakwa Lain Tetap
Berbeda dengan Edi dan Budhi, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak berubah.
Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” demikian bunyi amar putusan.
Dengan demikian, hukuman akhir keempat terdakwa adalah Edi Sudarko dua tahun enam bulan penjara, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dua tahun penjara, Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Peran Para Terdakwa
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyebut Edi sebagai pihak yang memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara Budhi dinilai berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Adapun Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah kejadian tersebut, tetapi justru ikut merencanakannya. Nandala bersama Sami juga disebut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami kecacatan pada mata hingga tidak dapat lagi membaca.
Pada tingkat pertama, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Saat itu, hakim menilai keduanya tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI.
“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan tingkat pertama.
Hakim ketika itu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang dinilai telah mengkhianati tugas, merusak citra TNI, serta melakukan perbuatan secara sengaja hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada mata.
Sementara hal yang meringankan antara lain pengakuan para terdakwa, belum pernah dihukum, prestasi dalam menjalankan tugas bagi sejumlah terdakwa, serta iktikad meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.***