Hukum
Balita Nyabu, Pemberinya Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Ilustrasi shabu yang diduga diberikan kepada anak lelaki balita di Samarinda. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Belum lama ini viral balita positif nyabu. Balita N (3) yang tinggal di Samarinda diketahui positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya berinisial ST (51).
Ibu balita tersebut sebelumnya mengaku tidak memberikan minum apapun kepada anak lelakinya itu.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
“Di UU Pasal 76 J itu yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk yang berkaitan dengan anak dalam penyalahgunaan narkoba. Kemudian juga kan sesungguhnya ada juga UU terkait dengan narkotika, itu bisa dilapis dengan itu,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, ketika ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Berikut bunyi pasal 76 J Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Nahar mengatakan Polda Kalimatan Timur sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan merujuk UU tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan anak positif sabu bisa dijadikan bukti dalam kasus ini.
“Ketika kasusnya berkaitan dengan itu maka Polda Kaltim sudah menetapkan dengan merujuk UU Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan kan sudah bukti bahwa anak sudah positif, lalu juga secara fisik anak mengalami gangguan-gangguan tertentu,” katanya.
Nahar menegaskan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba perlu diberikan berbagai penanganan. Ia juga mengatakan saat ini korban sudah diberikan penanganan di Rumah Aman milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Timur.
“Ketika ada anak korban penyalahgunaan narkoba maka harus dilakukan upaya-upaya seperti pengawasan, perawatan, dan rehab. Kami juga mendapat laporan saat ini korban ada di rumah aman milik BNN yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Nahar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencegah kasus serupa terjadi.
“Lalu perlu pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Maka kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindaklanjut dari kasus ini. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti kita akan terus berkoordinasi,” ujarnya.
Diketahui, balita laki-laki di Samarinda, positif narkoba setelah minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51), yang kini jadi tersangka. Polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.
“Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada detikcom, Senin (12/6).
Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST.
Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.
“Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban,” jelasnya.
ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***