Hukum

Diduga Aniaya Prada Lucky, Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Published

on

Diduga Aniaya Prada Lucky, Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Ayah Prada Lucky (kiri) tak terima anaknya Prada Lucky (kanan) tewas dianiaya. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya terus diselidiki. Kini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pomdam IX/Udayana.

Baca Juga : Teriakan “Mama Tidak Terima Kamu Pergi Seperti ini” Iringi Pemakaman Jenazah Prada Lucky

Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Wahyu menjelaskan, pemeriksaan akan berlanjut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Hasil pemeriksaan akan menentukan pasal yang dikenakan dan tahapan proses hukum selanjutnya.

Advertisement

Selain keempat tersangka, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya.***

 

Advertisement
Exit mobile version