Hukum
AG Resmi Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Tindakan Pencabulan
FAKTUAL-INDONESIA : Usai divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) atas Cristalino David Ozora, AG kini melaporkan MDS terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan dibuat setelah dirinya divonis 3,5 tahun bui di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Alasan AG melaporkan MDS sekarang ini karena kemarin-kemarin sedang fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya baru melaporkan Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan terkait pencabulan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan, anak AG juga sempat berhubungan intim dengan David Ozora. Namun dalam pelaporan hari ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” jelasnya.
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.
“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.***