Connect with us

Hukum

37 Hari Pasca Penganiayaan, David Alami Diffuse Axonal Injury

Avatar

Diterbitkan

pada

David kini perlu penanganan khusus akibat dianiaya oleh Mario. Bahkan David kemungkinan tidak bisa bersekolah selama 1 tahun karena alami penurunan kualitas hidup. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Cristalino David Ozora (17) yang mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), anak mantan pejabat pajak, kini sudah 37 hari dirawat. Bahkan sebelumnya sempat mengalami koma lebih dari seminggu.

David perlu penanganan dan proses penyembuhan yang panjang. Anak salah satu petinggi Ansor itu disebut mengalami diffuse axonal injury. Akibatnya kualitas hidup David menurun akibat tendangan hingga pukulan Mario.

“David terkena yang namanya diffuse axonal injury, di mana kualitas life-nya menurun,” kata kuasa hukuman David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Melissa menjelaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menyarankan agar David diberikan pemenuhan medis dan pendidikan. Namun, lanjutnya, dokter menyampaikan diperkirakan David belum bisa menjalani proses pendidikan selama setahun ke depan.

“Tadi dokter menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan David menerima pendidikan dalam waktu singkat. Mungkin satu tahun ke depan, menurut dokter belum memungkinkan, tapi kita tidak tahu kuasa Tuhan karena dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif,” ujarnya.

Advertisement

Melissa mengatakan David sendiri sudah dirawat selama 37 hari setelah terjadi penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam. Rencananya, pekan depan David akan menjalani perawatan stem cell setelah sebelumnya ditunda.

“Jadi minggu depan akan dilakukan penyuntikan stem cell. Sebenarnya minggu lalu, tapi dokter membutuhkan observasi lebih lanjut untuk melakukan suntikan stem cell, baru akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam di Pesanggrahan, Jaksel. Saat itu, David sedang bermain ke rumah temannya berinisial RZ.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dan seorang pelaku dalam kasus ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). Keduanya juga telah ditahan.

Selain itu, polisi menyatakan AG (15), pacar Mario Dandy, sebagai anak berkonflik hukum. AG segera disidang setelah keluarga David menolak perdamaian.

Advertisement

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement