Connect with us

Hukum

Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Telusuri hingga Purbalingga

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terus melakukan penggeledahan. Tindakan hukum ini tidak hanya di Banjarnegara, tapi juga di Kabupaten Purbalingga.

Di Purbalingga, Rabu (11/8/2021), tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi masing-masing Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini,” ucap Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ali mengatakan, setelah dianalisa terhadap barang bukti yang diamankan tersebut, maka tim penyidik segera melakukan penyitaan untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8/2021) juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT BR, Banjarnegara. Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik diduga terkait dengan kasus.

Advertisement

Selanjutnya pada Selasa (10/8/2021), KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen diduga terkait dengan kasus.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement