Hukum
Terpidana Azis Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua DPR RI Dapat Remisi Idul Fitri 1443H
Azis Syamsuddin. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443H. Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK itu mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari.
Sementara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi Lebaran.
“Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat,” kata Kepala Lapas Klas IA Tangerang Asep Sunandar saat dihubungi, Senin (2/5/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Asep mengatakan, Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang. Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
“Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia,” ujarnya.
Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
“Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei,” katanya.
Diketahui, Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.***