Hukum

Terbukti Dalam Kasus Suap, Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dipenjara masing-masing 9 dan 8 Tahun

Published

on

Sidang vonis dua mantan pejabat Ditjen Pajak (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tersangkut kasus suap divonis penjara masing-masing sembilan dan delapan tahun penjara.

Mereka adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sedangkan Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Wawan juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Advertisement

Majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni Terdakwa I tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan meminta maaf dalam persidangan, sopan dalam persidangan dan selaku kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00 subsider 2 tahun penjara.

Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Advertisement

Vonis atas Alfred sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00 subsider 4 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.***

Exit mobile version