Connect with us

Hukum

Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk Anggota Ditreskrimsus Polda Jabar

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp18 miliar dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, empat pelaku anggota sindikat pemalsu Kartu Prakerja itu ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung. Keempat pelaku itu, kata dia, berinisial AP, AE, RW, dan WG.

“Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp18 miliar,” kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Pengungkapan itu, tuturnya seperti dikutip dari antaranews.com, bermula dari adanya informasi kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal. Kemudian penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan patroli siber.

Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat dan bukan perorangan. Penyidik kemudian menemukan petunjuk dari Kartu Prakerja data hasil retasan tersebut. Para pelaku diduga menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah.

Advertisement

Aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu, ujarnya, sudah dilakukan sejak tahun 2019.

“Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

Kini empat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Jawa Barat untuk diminta keterangannya atas perbuatannya tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan yang dilakukan guna menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada empat pelaku tersebut.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement