Connect with us

Hukum

Sabu 81 Kg dari Malaysia Disita Polda Riau dari Dua Pengedar

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kilogram (kg) sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diberitakan cnnindonesia.com, Minggu (17/10/2021)

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menuturkan, penangkapan ini awalnya dari informasi jaringan narkotika internasional pada awal Oktober.

Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Victor.

Advertisement

Setelah AS ditangkap, kepolisian menelusuri kasus hingga menggeledah rumah kontrakan AS di Pekanbaru kemudian menemukan 32 bungkus sabu di kotak rokok.

“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” ujarnya.

HS ditanggap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara. Setelah itu kepolisian menggeledah rumah kontrakannyad di Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.

“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Victor.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement