Hukum
Pratik Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi semasa Rahmat Effendi akan Diusut KPK

Tersangka Rahmat Effendi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Uang yang diperoleh tersangja Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Wali Kota Bekasi, dari hasil jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu obyek yang akan ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Rahmat Effendi diduga menerima uang dari sejumlah pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Tersangka diduga sudah menggunakan sebagian uang tersebut dan kini, tersisa Rp600 juta.
“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE [Rahmat Effendi] yang dikelola oleh MY [Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari] yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Lembaga antirasuah menyatakan bakal mendalami jumlah uang yang diterima Pepen terkait jual beli jabatan pada proses penyidikan.”Akan didalami pada pemeriksaan penyidikan,” tambah Plt. juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
“Sudah kita sita Rp3 miliar dan buku rekening dengan saldo Rp2 miliar,” ucap Firli.
KPK menetapkan total sembilan tersangka termasuk Rahmat Effendi dalam kasus ini.
Lima orang diduga sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin; Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi; Lai Bui Min alias Anen, swasta; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.***