Hukum

Perkara TPPU Tersangka Yudi Widiana Adia Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Published

on

Yufi Widiana (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu ke Tipikor Bandung, Selasa (14/12/2021).

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/12/2021)

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Advertisement

Yudi, seperti dikutip dari antaranews.com, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto (jo) Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Advertisement

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.***

Exit mobile version