Hukum
Naik Banding, Hukuman Mantan Karyawan AJB Bertambah Jadi Dua Tahun

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Berharap dapat keringanan hukuman, putusan banding malah memperberat hukuman terhadap mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Wilayah Pematangsiantar Muhammad Joni Nasution.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Joni. Terdakwa, yang terbukti menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi jiwa, divonis 18 bulan di pengadilan tingkat pertama.
Putusan PT tersebut tertuang dalam berkas putusan PT Jakarta yang dilansir dari situsnya, Senin (14/2/2022).
Kasus itu bermula saat ada pertemuan AJB Bumiputera dengan PT BSRE pada 31 Mei 2013.
Hasil pertemuan itu mengeluarkan keputusan bila PT BSRE akan terus membayar current service liavility (CSL) kepada AJB Bumiputera. Perjanjian itu diubah pada 30 September 2013.
Dalam proses asuransi itu, terdapat patgulipat sehingga tidak sesuai dengan UU Perasuransian. Setelah dihitung-hitung, AJB Bumiputera mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar.
Para pihak yang terlibat kemudia dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya Muhammad Joni Nasution yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Muhammad Joni Nasution dengan hukuman 18 bulan penjara. Muhammad Joni Nasution diyakini melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 21 ayat (3) UU tentang Perasuransian.
Tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Muhammad Joni Nasution karena terbukti melakukan perbuatan sebagiamana dakwaan kesatu.
Tak terima, Muhammad Joni Nasution mengajukan banding berharap hukumannya diringankan. Tapi bukannya dikurangi, hukuman Muhammad Joni Nasution malah diperberat.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yonisman.
Duduk sebagai hakim anggota Erwan Munawar dan Singgih Budi Prakoso. Alasan majelis memperberat karena Muhammad Joni Nasution telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan kepadanya. Perbuatan Muhammad Joni Nasution juga telah merugikan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.***