Hukum
Mantan Dirjen di Kemendagri Ardian Noervianto Dicekal KPK

Alexander Marwata (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardian dicekal terkait dugaan suap dalampengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Pencekalannya oleh KPK mengindikasikan Ardian Noorvianto berpotensi menjadi tersangka kasus tersebut.
“Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu,” kata Alex
Sebelumnya, seperti dikutip dari detik.com, KPK menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ardian Noervianto telah menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.***