Hukum
KPK Jemput Paksa Annas Maamun yang Pernah Dipidana Kasus Korupsi

Annas Maamun (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).
Annas, yang pernah dihukum lantaran korupsi, langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan paksa itu, ujarnya, dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.
Selanjutnya, kata Ali Fikri, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.
Annas pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketika itu dia terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Dia telah bebas dari pada 21 September 2020.
Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.***