Hukum

KPK Dinilai Tidak Menyampaikan Keberatan Atas LAHP Ombudsman

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bahwa institusinya melanggar administrasi atau tidak menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

“KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak, sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi. Namun untuk membela diri dinyatakan Ombudsman RI juga melakukan cacat administrasi.” ujarnya.

KPK, tuturnya, justru terlihat hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya adalah mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kesan yang hendak ditimbulkan, ujarnya, seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi karena memeriksa KPK yang melanggar administrasi.

Advertisement

“Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri,” katanya.

KPK, ucapnya, tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman.

Feri lantas mengatakan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman dalam kaitannya terhadap pemeriksaan mengenai polemik TWK bagi pegawai KPK.

Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tutur Feri bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten, katanya lagi.

Advertisement

Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena beliau tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.

“Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.

“Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman RI kan cukup banyak,” ujar Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8/2021) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Advertisement

KPK rencananya akan menyampaikan surat keberatan itu secara tertulis ke Ombudsman  hari ini.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version