Connect with us

Hukum

Jaksa pada Kejati Sumsel Sebut Alex Noerdin Tersangkut Dugaan Korupsi

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini mengatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,” ujar Naimullah.

Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Advertisement

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ucapnya.

Sementara Kemas Khoirul Mukhlis, staf ahli Alex Noerdin, mengatakan pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.

“Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan,” ujarnya.

Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebagai mantan gubernur, ucapnya, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Advertisement

“Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7/2021).

Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang tersebut dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara ini.

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana empat di antaranya menjalani sidang perdana tersebut.

Advertisement

Dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat akan disidangkan juga.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement