Hukum
Dua Mantan Eksekutif Garuda Indonesia Ditahan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Dua mantan eksekutif Garuda Indonesia, yaitu Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (2011-2012) Setijo Awibowo (SA) dan Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery (2009-2014 Agus Wahjudo (AW) masuk tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022).
Penahanan mereka setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk memudahkan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Sudah ditahan selama 20 ke depan dalam rangka memudahkan proses penyidikan,” tuturnya di Kejagung, Kamis.
Tim penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka. Dari ratusan dokumen tersebut, kata Burhanuddin, ada beberapa dokumen juga yang diamankan tim penyidik dari KPK, karena KPK sempat menangani perkara korupsi Garuda Indonesia. “Ada banyak dokumen yang sudah disita penyidik ya,” katanya.
Burhanuddin masih merahasiakan nilai kerugian negara terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan nilainya ya,” ujarnya.***