Hukum

Dijemput Paksa oleh KPK karena Tidak Kooperatif, Wali Kota Ambon Beralasan Kakinya Dioperasi

Published

on

Richsrd Louhenapessy di KPK (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” ujar Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Ali mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Saat ini, ucapnya, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” ucap Ali.

Advertisement

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi,” kata Ali.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, setiba di gedung KPK, membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” kata Richard saat tiba di Gedung KPK.

Berdasarkan pantauan, Richard telah tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.

Advertisement

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard.***

Exit mobile version