Hukum

Bupati Banjarnegara Nonaktif BS Jadi Tersangka TPPU setelah KPK Kantongi Bukti-bukti

Published

on

Budhi Sarwono (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS), tersangka korupsi terkait pengadaan di Dinas PUPR dan gratifikasi, pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas dugaan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan BS sebagai tersangka TPPU. KPK pun telah mengantongi bukti.

Seperti penuturan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022). “Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mereka,” ujarnya.

Ali mengatakan, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Advertisement

Proses penyidikan TPPU ini, ucapnya, telah berjalan. KPK bakal memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara ini.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi, beserta pihak swasta Kedy Afandi (KA). Budhi kini tengah menjalani proses hukum tersebut di persidangan.

Perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

Advertisement

BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi, yang merupakan Bupati Banjarnegara, saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA.

Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Advertisement

Exit mobile version