Hukum
25 Saksi Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Foto: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 25 saksi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota, Senin (13/9/2021).
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari 12 penjaga lapas, tiga dari PLN diperiksa di Polda Metro Jaya. Sementara tujuh orang narapidana (napi), serta tiga dari pihak pemadam kebakaran di Polres Tangerang Kota,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip rri.co.id, Senin (13/9/2021).
Sejauh ini, katanya, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Titik api pertama kali pun sudah diketahui yakni berasal dari sel nomor empat.
“Setelah pemeriksaan selesai akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan 46 narapidana meninggal dunia.
Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Terdapat 73 narapidana luka ringan yang ditangani di poliklinik lapas.
Kemudian, delapan narapidana mengalami luka berat dilarikan ke RSUD Tangerang.***














