Connect with us

Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Peserta Diklatsar Menwa

Avatar

Diterbitkan

pada

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus Gilang.(Foto : Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu (24/10/2021) lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/2021) pagi.

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang dimaksud. Yakni atas inisial NFM (22) jenis kelamin laki-laki alamat Kabupaten Pati dan inisial FPJ (22) laki-laki alamat Wonogiri,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta menjelaskan sebelumnya pada pukul 10.00 WIB telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.  Gelar perkara penetapan tersangka berlangsung hingga pukul  11.35 WIB.

“Tim penyidik menetapkan tersangka atas dasar penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka atas kasus yang dimaksud. Yaitu alat bukti terkait dengan keterangan saksi, kemudian surat, kemudian keterangan ahl,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan terhadap dua tersangka  dikenakan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukkan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.  Pada kegiatan Diklatar Pra Gladi Patria ke-36 Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS angkatan 2021.

Advertisement

Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi pada hari Sabtu (23/10/21) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Minggu (24/10/21) pukul 22.00 WIB di Kampus UNS  sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP  junto Pasal 55 ayat 1 (1)  KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Hingga Kamis (5/11/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap ahli yang tergabung dalam tim kedokteran forensik RS Bhayangkara Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangannya terkait hasil autopsi yang dilakukan pada tanggal 25 November lalu di RS Dr Moewardi Solo.

Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Berdasarkan hasil autopsi, Gilang meninggal akibat luka yang disebabkan kekerasan tumpul.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca