Connect with us

Hukum

Kompolnas: Oknum Polisi Jual Amunisi kepada KKB, Pengkhianat NKRI Harus Dihukum Berat

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengusulkan oknum polisi jual amunisi ke KKB agar dihukum berat

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengusulkan oknum polisi jual amunisi ke KKB agar dihukum berat

FAKTUAL-INDONESIA: Oknum Polisi yang terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua adalah pengkhianat. Tindakan oknum itu merupakan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti bukan saja menyayangkan tindakan oknum polisi itu namun juga mengusulkan agar dihukum berat.

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Seperti dipantau dari media antaranews.com, Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” kata Poengky tegas.

Advertisement

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata dia.

Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

Advertisement

“Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB,” kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.

Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Faizal menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami,” ungkap Kombes Faizal.

Advertisement

Untuk diketahui, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB, karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. ***

= = = = = = = = =

‘HUBUNGI KAMI’

Apakah Anda tertarik  dengan informasi yang diangkat dalam tulisan ini? Atau Anda memiliki informasi atau ide soal politik, ekonomi, hukum dan lainnya? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda dengan mengirim email ke aagwared@gmail.com

Harap sertakan foto dan nomor kontak Anda untuk konfirmasi. ***

Advertisement

= = = = = = = = =

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement