Connect with us

Hukum

Kasus Gilang, Minggu Ini Polisi Gelar Perkara Untuk Tentukan Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut polisi kan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus meninggalnya Gilang. (Foto : Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Proses penyidikan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Gilang Endi Saputra (21) terus berlangsung. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam minggu ini tim penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Semua alat bukti sudah berada di tangan  tim penyidik. Insya Allah dalam minggu ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk penentuan tersangka,” jelas Kapolresta di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah mengumpulkan semua alat bukti yang dimaksud. Serta pemeriksaan terhadap para saksi yang sampai saat ini berjumlah 25 orang.

Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik tim kedokteran forensik yang terlibat dalam kegiatan autopsi jenasah Gilang Endi Saputra di Rumah Sakit (RS) Dr Moewardi Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.

Advertisement

“Pemeriksaan terhadap ahli yang tergabung dalam tim kedokteran forensik kita lakukan untuk menjelaskan alat bukti surat yang kita terima pada Jumat 29 Oktober 2021, dengan memberikan penjelasan detail sebab kematian adik kita Gilang,” jelasnya lagi.

Kapolresta juga mengatakan mahasiswa D4 Sekolah Vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut, telah meninggal setibanya di RS Dr Moewardi Solo pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.05 WIB.

“Setibanya di RS Dr Moewardi sudah dinyatakan meninggal oleh dokter jaga yang menerima pada saat itu,”katanya.

Disinggung mengenai luka yang menyebabkan kematian korban, Kapolresta Solo mengatakan saat ini masih terus didalami dalam proses penyidikan.

“Sekali lagi saya jelaskan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Biddokkes Polda Jateng disebutkan bahwa kematian disebabkan karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas. Untuk menentukan kekerasan bagaimana yang terjadi dan siapa yang melakukan, nanti kita update lagi,” paparnya.

Advertisement

Sementara  itu untuk perlindungan saksi dan korban, Polresta Solo telah berkoordinasi dan melakukan komunikasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari LPSK juga telah menindaklanjuti permintaan pendampingan dan perlindungan sakdi dan keluarga korban dengan datang ke Mapolresta Solo.

“Saat ini sedang dilakukan asesmen untuk menindaklanjuti pendampingan dan perlindungan saksi dan korban yang akan dilakukan LPSK selama proses penyidikan di tingkat penyidik Polri hingga tingkat persidangan,”katanya lagi.

Sebelumnya, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho juga menegaskan pihak kampus mendukung upaya yang dilakukan penyidik Polresta Solo untuk mengungkap kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa.

“Kami juga menyediakan pendampingan hukum untuk mendampingi mahasiswa, tenaga pendidik dan tenga kependidikan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Solo untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Jamal. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement