Connect with us

Hukum

Direktur PDAM Pelaku Pencabulan, Sudah Dijadikan Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Direktur PDAM Solo yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polresta Solo. Tersangka berinisial TAS itu sudah ditahan di Polresta Solo sejak tanggal 5 Juli 2022 lalu.

Laporan atas kejadian tersebut dilakukan oleh ayah korban pada tanggal 21 Juni 2022.

“Tersangka terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022 sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/7/2022).

Menurut Kapolresta, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA.

Pelaku beralasan akan mengusir seran yang ada di dalam tubuh korban dengan menggunakan daun bidara. Sebelumnya pelaku memperlihatkan video porno kepada korban.

Advertisement

“Selanjutnya tersangka atau pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya lagi.

Kejadian tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022. Dengan Tempat  Kejadian Perkara (TKP) di dalam beberapa mobil teradu di wilayah Surakarta.

Tersangka TAS merupakan warga Purwosari, Kota Solo. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya, beberapa dokumen electronik dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mencabuli korban.  ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca