Hukum

Dino Patti Dapat Ancaman dari Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan

Published

on

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polda Metro Jaya memastikan memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.yang menyatakan mendapat ancaman usai membongkar kasus mafia tanah.

“Polda Metro Jaya merespon dengan sungguh-sungguh, artinya akan memberikan perlindungan dan pengamanan kepada Bapak Dino Patti Djalal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Senin (03/01/2021).

Zulpan mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Dino Patti Djalal dan telah menerima barang bukti berupa rekaman suara dugaan pengancaman.

“Tadi siang saya sudah berkomunikasi dengan Pak Dino Patti Djalal terkait adanya rekaman dari saudara T, seolah-olah memberikan instruksi ke seseorang yang bersifat ancaman, juga mengancam jiwa Pak Dino Patti Djalal,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dino Patti Djalal mengatakan, ancaman terhadap dirinya datang dari salah satu tersangka kasus mafia tanah berinisial M alias T yang berupaya menyerobot tanah dan bangunan milik ibundanya.

Advertisement

Dino menjelaskan, dirinya tidak secara langsung menerima ancaman tersebut, tapi dia diberitahukan oleh salah seorang terdakwa dalam kasus serupa yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang.

“Jadi, dia menyuruh orang untuk menghabisi saya. Yang disuruh itu salah satu pelaku sindikat. Cuma pelaku yang disuruh ini karena dia tidak mau ambil resiko makanya dia bocorkan rencana itu. Jadi, dia maunya diam-diam, saya udah ‘lewat’ gitu,” ujar Dino Patti Djalal, saat dihubungi, Senin.

Dino Patti Djalal mengatakan, saat ini M alias T telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan kasusnya akan segera disidangkan.

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut atas pengancaman terhadap dirinya.

“Saya sudah sampaikan informasi ke polisi. Kemarin saya sudah ketemu Kapolda, udah sampaikan hal ini dan Dirkrimum Polda juga udah tahu soal ini,” pungkasnya.

Advertisement

Sudah P-21

Antaranews.com sebelumnya melaporkan,  berkas penyidikan perkara dugaan penipuan tanah dengan terdakwa Mustopa alias Topan dengan empat terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa setelah dilakukan penelitian dan ekspose perkara terhadap kelengkapan formil dan materiil di dalam berkas perkara sudah terpenuhi / sudah lengkap,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (09/12/2021) lalu.

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menerbitkan Surat (P-21) terhadap para terdakwa.

Pertama, Surat (P-21)Nomor : B-8477/M.1.4/Eoh.1/11/2021 tertanggal 16 November 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa MUSTOPA Als TOPAN. Kemudian, Surat (P-21) Nomor : B-9026/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa SHIERLY Binti BOY ROLAND / WONG FUK CONG.

Advertisement

Lalu, Surat (P-21) Nomor : B-9025/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa RIA SETIAWAN. Dan Surat (P-21) Nomor : B-9028/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa ARYANI NUSTARIA dan Terdakwa AGUS GUNAWAN.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk sebanyak empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti penyidikan kasus tersebut, yakni Erwin Iskandar, I Gde Eka Haryana, Pratama Hadi Karsono dan Donny Mahendra Sany.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum Tahap II atas nama Tersangka Mustopa alias Topan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/11)

Odit mengatakan bahwa Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mafia tanah tersebut diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.

Advertisement

Atas perbuatan itu, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun ***

Exit mobile version