Hukum

BNPT: Pemerintah Indonesia Tegas Menindaklanjuti Lima WNI Terlibat ISIS

Published

on

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M. (Foto: BNPT)

FAKTUAL-INDONESIA: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut lima warga negara Indonesia (WNI) menjadi teroris asing dan telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS.

“Pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebutkan lima WNI tersebut, yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Kelimanya terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Mereka ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan,” kata dia dilansir antaranews.com.

Pemerintah AS, lanjut dia, berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.

Advertisement

“Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” kata Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid.

Pemerintah Indonesia secara tegas akan menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013.

“BNPT terus berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui Satgas Foreign Terorist Fighters (FTF),” ujar Nurwakhid.

BNPT telah memiliki Satgas Penanggulangan FTF yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

BNPT sendiri mengetahui bahwa profil kelima WNI tersebut memang terlibat FTF ISIS. Ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya saat ini terpantau masih berada di Turki. Sementara itu, Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki pada tanggal 27 September 2019.

Berikutnya, Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap pada tahun 2016 dan sudah selesai menjalani masa tahanan. Muhammad Dandi Adhiguna asal Cianjur Jawa Barat merupakan fasilitator pengiriman milisi ke Suriah, kemudian Dini Ramadhani asal Tegal saat ini diduga berada di Turki.

Densus 88

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduga tiga dari lima WNI fasilitator keuangan ISIS berada di Suriah. Menindaklanjuti hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap lima WNI tersebut.

“Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Advertisement

Dedi mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut. Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Interpol negara terkait.

“Khusus yang diduga masih berada di LN (luar negeri) akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) melaporkan bahwa ada 5 fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia. Polri menduga kuat tiga dari lima WNI tersebut berada di Suriah.

“Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” kata Dedi.

Dedi mengatakan dua lainnya, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah disanksi hukum di Indonesia. Ari disanksi lantaran pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah, sementara Rudi divonis 3,5 tahun bui karena deportan dari Suriah.

Advertisement

“Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun,” tutur Dedi.

“Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah,” sambungnya.

Sebagai informasi, OFAC Departemen Keuangan AS mengumumkan 5 nama fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Lima fasilitator keuangan ISIS itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.

Nama 5 WNI dan peranan fasilitator ISIS tersebut tertera dalam situs resmi Departemen Keuangan AS. AS menyatakan jaringan kelima orang itu juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki. ***

Advertisement
Exit mobile version