Connect with us

Hukum

PN Cikarang Gelar Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Lahan yang Terletak di Desa Cijengkol, Kab Bekasi

Avatar

Diterbitkan

pada

Majelis Hakim PN Cikarang Candra Ramadhani, SH., MH (baju kotak-kotak) tengah memimpin Sidang Lapangan Sengketa Tanah. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Sidang lapangan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang di lahan yang dipersengketakan antara PT Azzura Griya Utama selaku tergugat dengan PT Mitragama Intiperkasa selaku penggugat. Adapun lahan tersebut terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Majelis hakim yang diketuai Candra Ramadhani, SH., MH, tiba di lokasi pada Jumat pagi (22/7/2022). Di sini hakim memeriksa lahan yang menjadi objek sengketa.

“Sidang hari ini kami lakukan untuk memastikan keberadaan lahan yang menjadi objek sengketa. Agar tidak sia-sia sidang panjang lebar di pengadilan tapi obyek sengketanya belum pasti,” kata Candra memberikan keterangan ketika tinjau lokasi kepada pihak penggugat dan sejumlah pihak tergugat.

Diki Herdiana, SH (baju biru membawa map) dari Kantor Hukum tstp Advocates-Legal Consultants selaku kuasa hukum PT Mitragama Intiperkasa ketika hadir di Sidang Lapangan PN Cikarang di lahan sengketa. (ist)

Dalam kasus ini PT Mitragama Intiperkasa selaku penggugat mengklaim lahan tersebut berada dalam penguasaannya. Hal ini sesuai dengan izin lokasi yang diperolehnya yakni Keputusan Bupati Bekasi No. 591/Kep.01-BPPT/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi seluas 420.000 meter persegi.

Izin tersebut diatasnamakan PT Mitragama Intiperkasa yang berkedudukan di Jl. Raya Jendral R. Suprapto, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu “Kami sudah melakukan pembebasan secara tertib, taat asas sesuai aturan dengan melakukan pelepasan hak secara parsial berdasarkan data kepemilikan warga atas dasar kesepakatan, ujar Diki Herdiana, SH dari Kantor Hukum tstp Advocates-Legal Consultants selaku kuasa hukum PT Mitragama Intiperkasa.

Lebih lanjut Diki mengatakan, semuanya melibatkan pemerintah setempat yakni aparat desa dan camat yang berkompeten sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Advertisement

Di lahan seluas itu, ujarnya, akan dibangun kawasan perumahan sebagaimana tercantum dalam peta lokasi tanah pada lampiran keputusan Bupati Bekasi, akan tetapi sebagian lahan sekitar seluas 4.100 M2 yang Klien beli dari Ibu Bonah sebagai Tergugat III telah menjadi sengketa dengan PT. Azzura Griya Utama yang mana diatas lahan sengketa tersebut telah berdiri perumahan SABRINA AZZURA 2. “Klien kami sangat-sangat dirugikan atas timbulnya perkara ini. Kami berharap kasus ini dapat segera mendapat kepastian hukum sehingga klien kami dapat meneruskan pengembangan proyek perumahan,” pungkasnya. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement