Connect with us

Hukum

Langgar Ganjil Genap di 13 Titik di Jakarta, 1.636 Pelanggar Terkena Sanksi Tilang

Avatar

Diterbitkan

pada

Petugas tengah menertibkan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Lima hari Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menerapkan sistem ganji genap (Gage), menjaring 3.493 pelanggar. Aturan Gage diberlakukan di 13 titik ruas jalan wilayah DKI Jakarta dimulai sejak Kamis (28/10/2021).

Dari 3.493 pelanggar gage, kata Kasubdit Gakum Ditlabtas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, sebanyak 1.636 pelanggar dikenakan sanksi tilang, sedangkan 1.857 pelanggar lainnya diberikan teguran.

“Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar yang dilakukan penindakan,” ujar Argo Wiyono, Senin (1/11/2021).

Pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan Jalan DI Pandjaitan, Ahmad Yani, Jakarta Timur dan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada umum kendaraan pribadi.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta dari tiga titik menjadi 13 titik.

Advertisement

“Untuk mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat koordinas, kami memutuskan agar titik ganjil genap kini ditambah menjadi 13 titik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pekan lalu.

Aturan ganjil genap menurut Kombes Sambodo berlaku setiap Senin sampai Jumat, pagi hari dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. “Hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak diberlakukan aturan gage,” jelas Sambodo.

Ada pun 13 titik ruas jalan  yang berlaku aturan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.      *****

Advertisement
Lanjutkan Membaca