Hukum
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Penutup Got Surabaya

Keua pelaku saat diamankan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua pelaku pencurian gril penutup got yang biasa beroperasi di Kota Surabaya.
Kedua pelaku berinisial YM (36) dan ASS (32) yang berdomisili di Kecamatan Asemrowo Surabaya itu berhasil diringkus polisi berkat rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi mereka di salah satu lokasi.
Menurut Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, kedua pelaku menggasak penutup got di 42 titik di Kecamatan Suko Manunggal dan 4 titik lokasi Asemrowo. “Mereka beraksi mencongkel penutup got itu, pada malah hari,” ujarnya, Minggu (10/7/2022).
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya berupa bongkahan yang dibuat merusak pinggiran gril mili Pemkot Surabaya tersebut, dan alat pemotong gerinda.
Kini polisi masih memburu 3 pelaku lain yang ikut terkibat dalam aksi ini. Mereka antara lain berinisial PD, RL, dan JM. Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil penjualan penutup got itu hanya digunakan untuk membeli minum-minuman keras
Akibat perbuatannya, keduanya bakal dikenai Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.***